Hacker Bjorka Ditangkap: Terancam 12 Tahun Penjara

Jakarta, Indonesia – Dalam sebuah operasi yang berhasil, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang diduga sebagai hacker dengan nama samaran ‘Bjorka’. Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa (23/9) di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu bank mengenai akses ilegal terhadap data nasabah.

Aksi Peretasan yang Menghebohkan

WFT diketahui telah meretas 4,9 juta data nasabah bank dan mengklaim telah menjual informasi tersebut di dark web. Dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/10), WFT diperkenalkan kepada publik dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker. Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa WFT telah terlibat dalam aktivitas di dark web sejak tahun 2020.

“Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplorasi sejak tahun 2020,” ungkap Fian. Aktivitasnya di dunia maya ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang ditimbulkan oleh pelaku kejahatan siber.

Strategi Mengelabui Aparat

WFT dikenal sering mengganti username-nya untuk menghindari deteksi. Ia menggunakan beberapa nama alias seperti SkyWave, Shint Hunter, hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025. “Tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, sehingga sangat sulit untuk dilacak oleh aparat penegak hukum,” lanjut Fian.

Penangkapan ini merupakan hasil dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari bank terkait akses ilegal. WFT mengklaim menggunakan akun Twitter @bjorkanesiaa untuk melakukan aksinya dan menawarkan data nasabah yang telah diretas.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Pidana

WFT kini dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami menindak tegas pelaku kejahatan siber seperti ini untuk melindungi data dan privasi masyarakat,” ucap Fian.

Transaksi Data di Dark Web

Dalam penyelidikannya, pihak kepolisian menemukan bahwa WFT diduga bertransaksi data ilegal di dark web dengan menggunakan mata uang kripto. Ia mengklaim mendapatkan data dari berbagai institusi, baik dalam negeri maupun luar negeri, termasuk perusahaan kesehatan dan swasta. Menurut pengakuannya, sekali menjual data, ia bisa mendapatkan puluhan juta rupiah, tergantung pada siapa yang membeli data tersebut.

Reaksi Masyarakat dan Keamanan Data

Penangkapan hacker Bjorka ini menuai perhatian luas dari masyarakat, terutama berkaitan dengan keamanan data pribadi. Banyak yang merasa khawatir akan kemungkinan kebocoran data yang lebih besar di masa depan. Para ahli keamanan siber menyarankan agar semua pengguna internet lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi dan selalu menggunakan langkah-langkah keamanan yang tepat.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber semakin marak dan dapat mengancam siapa saja. Dengan penangkapan WFT, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Pihak kepolisian terus berupaya untuk meningkatkan keamanan siber di Indonesia dan melindungi data masyarakat dari ancaman hacker.

Pengguna internet diimbau untuk selalu waspada dan memperhatikan keamanan data pribadi mereka. Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber dan menjaga keamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *